Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Minggu, 08 April 2012

Tahap pembuatan perjanjian internasional:

Tahap pembuatan perjanjian internasional:
a.       Tahap Perundingan
Bisa melalui pejabat yang sah (harus menggunakan surat kuasa). Surat kuasa tidak lagi berlaku kepada kepala negara, menlu, duta besar, dll
b.      Tahap Penandatanganan
Ditentukan dari 2/3 suara jumlah peserta.
c.       Tahap Pengesahan/ratifikasi
Berasal dari bahasa Latin, “ratificare” pengesahan (confirmation) atau persetujuan (approval).
Ratifikasi mengandung 2 pengertian:
1)        Persetujuan secara formal yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional.
2)        Persetujuan agar perjanjian tersebut berlaku bagi masing-masing negara peserta.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar