Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Selasa, 03 April 2012

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.

Unsur-unsur yang ada di Pajak Penghasilan (PPh) :
Subjek Pajak Penghasilan, adalah :
Orang pribadi.
Badan Usaha (PT, CV, FIRMA, BUMN, BUMD, KOPERASI dan YAYASAN)

Objek Pajak Penghasilan, adalah : setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak.
Contoh : Gaji, Upah, Honorarium, Komisi, Bonus, Hadiah
dari undian dan Laba usaha.

Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya.
PKP didapat dengan cara mengurangi total penghasilan selama satu tahun dengan penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ).

Besarnya penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ) per tahun menurut UU No.17 tahun 2000, adalah
Rp 2.880.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi
Rp 1.440.000,00 untuk suami / istri yang tidak berpenghasilan dari wajib pajak.
Rp 2.880.000,00 untuk suami / istri yang berpenghasilan dari wajib pajak.
Rp 1.440.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah (ibu, ayah, anak kandung) dan (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan wajib pajak, maksimal 3 orang untuk satu keluarga.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar