Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Minggu, 15 April 2012

Jenis inflasi

Berikut adalah rangkuman mengenai beberapa hal tentang inflasi yang dirangkum pembahasan Sadono Sukirno(1998):
Jenis inflasi dapat diklasifikasikan berdasarkan 2 pandangan yaitu:

a. Berdasarkan atas besarnya tekanan inflasi atau berdasarkan atas laju pertumbuhan inflasi, maka inflasi dapat dibedakan atas:
1) Inflasi ringan (creeping inflation) di mana laju pertumbuhan inflasi adalah dibawah 10% per tahun.
2) Inflasi sedang, di mana pertumbuhan inflasi antara 10% - 30% per tahun.
3) Inflasi berat (galloping inflation) di mana laju pertumbuhan inflasi antara 30% - 100% per tahun.
4) Hiper inflasi (run away inflation) di mana laju pertumbuhan inflasi diatas 100% per tahun.

b. Berdasarkan penyebab inflasi, maka inflasi dapat dibedakan atas:
1) Demand pull inflation, inflasi ini terjadi apabila permintaan agregat lebih besar dari kemampuan untuk memproduksi barang dan jasa secara menyeluruh. Hal ini terjadi misalnya dengan bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan mencetak uang atau karena kenaikan permintaan luar negeri.
2) Bottleneck inflation, inflasi yang timbul akibat perubahan struktur permintaan. Dalam hal ini total permintaan tidak berubah, yang berubah adalah struktur permintaan itu sendiri yakni peralihan permintaan dari suatu barang kepada barang lain, sedangkan barang yang diminta tersebut jumlahnya masih sedikit sehingga akan terjadi persaingan sesama permintaan untuk merebut jumlah barang yang sedikit tersebut sehingga tingkat harga umum akan naik.
3) Cost push inflation, inflasi ini terjadi bukan karena kenaikan permintaan akantetapi disebabkan oleh kenaikan harga faktor- faktor produksi.
4) Expectional inflation, inflasi yang disebabkan oleh upah dan harga yang naik akibat adanya dugaan bahwa inflasi akan terus berlangsung.
5) Inertial inflation, inflasi yang diakibatkan oleh para penentu upah dan harga yang mengacu pada pesaingnya dan bersikap hati-hati dalam mengurangi upah harga yang ditentukan. (h.302-307)

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar