Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Selasa, 03 April 2012

Cara menghitung besar pajak penghasilan

Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer di sebuah perusa- haan multinasional memperoleh gaji sebesar Rp11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya pajak PPh (pajak penghasilan) Pak Edo adalah:

a) Penghasilan per bulan sebelum kena pajak = Rp11.000.000,00.

b) Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00

c) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:
– wajib pajak sebesar Rp2.880.000,00;
– wajib pajak kawin Rp1.440.000,00;
– anak Rp1.440.000,00;
Jadi, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (PKP) adalah =Rp132.000.000,00 – Rp5.760.000,00 = Rp126.240.000,00

d) PPh dalam 1 tahun = 15 % Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00 25 % Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00
– Jadi, jumlah PPh per tahun = Rp(15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00
– Jumlah pajak PPh per bulan =Rp21.560.000,00 : 12 = Rp1.796.666,67 (pembulatan)

Dengan demikian, gaji bersih yang diterima Pak Edo setiap bulannya adalah Rp11.000.000,00 – Rp1.796.666,67 = Rp9.203.333,33

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar